Polda Metro Jaya Tangkap 16 Orang Pengoplos Tabung Gas 12 Kilogram, Simak Motifnya!

Jumat 02 Sep 2022, 18:59 WIB
16 orang tersangka pengoplos tabung gas 12 kilogram.(Poskota/Andi Adam)

16 orang tersangka pengoplos tabung gas 12 kilogram.(Poskota/Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kasus ini terkuak berkat sembilan laporan kepolisian yang diterima mulai Juli-Agustus 2022.

Para tersangka tersebut berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL.

"Wilayah terkait dengan laporan polisi dalam pengungkapan kasus ini meliputi Jakarta Barat, Pusat, dan Utara, kemudian wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi," kata Zulpan, Jumat (2/9/2022).

"Terdiri dari pemilik maupun dalam istilah tindak pidana penyuntik atau dokter serta karyawan dalam tindak pidana ini," tambahnya.

Motif Pelaku Pengoplosan Tabung Gas

Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan, seperti toko hingga gudang yang diduga digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung elpji kosong isi 12 kilogram.

Petugas menemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan.

Selanjutnya, tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kosong serta isi, pipa regulator, dan timbangan.

Adapun modus yang digunakan para tersangka dengan memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram, yakni menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.

Serta menggunakan es batu, agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram.

Harga jual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka dijual seharga Rp160.000 per tabung.

Sementara, para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan harga Rp17.500 per tabung.

"Dari pengakuan para tersangka untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kosong diperlukan 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, agar bisa terisi penuh," terang Zulpan.

Atas aksinya, mereka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Zulpan.

"Kemudian, Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkasnya.(*)

Berita Terkait

News Update