ADVERTISEMENT

Mantan Pengacara Bharada E Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Sebut Ferdy Sambo Psikopat dan LGBT, Deolipa: Itu Analisa Kejiwaan dan Perilaku

Jumat, 2 September 2022 17:28 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara merespon terkait adanya laporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Deolipa dilaporkan atas perbuatannya yang diduga telah membuat gaduh terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini, yakni tewasnya Brigadir J.

Deolipa disebut telah membuat pernyataan bahwa, Irjen Pol Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.

Namun, pernyataan yang sempat viral beberapa waktu lalu itu, ternyata Deolipa mengatakan hal itu atas dasar keahliannya dalam ilmu jiwa dan prilaku yakni secara psikologis.

"Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," tutur Deolipa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022).

Tak hanya pernyataan soal Psikopat dan LGBT terhadap Ferdy Sambo, Deolipa juga dilaporkan atas dasar pernyataannya soal dugaan Putri Candrawathi berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf yang ketahuan oleh Brigadir J.

Menurut Deolipa, pernyataan tersebut diambil melalui keterangan-keterangan yang dilontarkan pihak Komnas HAM.

Pasalnya, Komnas HAM juga menduga hal serupa.

"Sama kayak Komnas HAM, Komnas HAM kan juga menduga. Boleh dong?," ucapnya.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E.

Diketahui, aliansi itu melaporkan kedua kuasa hukum tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.

Deolipa dan Kamaruddin dituduhkan melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Menurut Zakirudin, laporan yang dilayangkan kepada Deolipa, terkait pernyataan yang sempat mengatakan bahwa Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT