JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Belum lama ini, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum dilarang untuk memasuki lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J yang diadakan pada Selasa (30/8/2022) lalu di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut buka suara soal kejadian Kamaruddin diusir dari lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J.
Hal ini disampaikan Mahfud MD lewat siaran daring yang tayang di kanal YouTube akun Lembaga Survei Indonesia.
Mahfud MD menyebut bahwa Kamaruddin memang tak perlu diundang di rekonstruksi kasus Brigadir J. Akan tetapi, tidak ada aturan yang melarang pengacara keluarga korban menghadiri proses rekonstruksi tersebut.
“Mereka memang tidak harus diundang, tetapi juga tidak harus dilarang,” ujar Mahfud MD, dikutip pada Jumat (2/9/2022).
Menurut Mahfud MD, Kamaruddin Cs selaku pengacara Brigadir J sudah diwakili oleh jaksa yang hadir saat rekonstruksi.
Pasalnya, kepentingan keluarga korban selama penuntasan perkara hukum diwakilkan oleh kejaksaan.
“Menuntut kepentingan korban ialah jaksa, dan jaksa sudah hadir,” ungkap Mahfud MD.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak dibuat kesal lantaran dilarang masuk lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak menyebut larangan ikut rekonstruksi kasus Brigadir J itu pelanggaran berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin pun mengungkap kekecewaannya tidak boleh melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat. Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkap Kamaruddin. (*)