ADVERTISEMENT

Mahfud MD Sebut Kamaruddin Memang Tak Perlu Diundang di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Akan Tetapi?

Jumat, 2 September 2022 09:14 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak di jalan Saguling III. (zendy)
Kamaruddin Simanjuntak di jalan Saguling III. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Belum lama ini, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum dilarang untuk memasuki lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J yang diadakan pada Selasa (30/8/2022) lalu di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MDturut buka suara soal kejadian Kamaruddin diusir dari lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J.

 

Hal ini disampaikan Mahfud MD lewat siaran daring yang tayang di kanal YouTube akun Lembaga Survei Indonesia.

Mahfud MD menyebut bahwa Kamaruddin memang tak perlu diundang di rekonstruksi kasus Brigadir J. Akan tetapi, tidak ada aturan yang melarang pengacara keluarga korban menghadiri proses rekonstruksi tersebut.

 “Mereka memang tidak harus diundang, tetapi juga tidak harus dilarang,” ujar Mahfud MD, dikutip pada Jumat (2/9/2022).

Menurut Mahfud MD, Kamaruddin Cs selaku pengacara Brigadir J sudah diwakili oleh jaksa yang hadir saat rekonstruksi.

 

Pasalnya, kepentingan keluarga korban selama penuntasan perkara hukum diwakilkan oleh kejaksaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT