Diakhir Masa Jabatan, Anies Malah Bangun Dinasti dengan Rombak Sejumlah Pejabat, Ketua DPRD: Ada Apa?

Jumat 02 Sep 2022, 20:37 WIB
Kolase foto Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dari berbagai sumber)

Kolase foto Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dari berbagai sumber)

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir. (aldi)

Berita Terkait

News Update