ADVERTISEMENT

Alhamduillah! Pengadilan Tinggi Minta Habib Bahar Bebas, Eh Tapi Cucu Nabi Ini Tak Terima: Pantes Makin Banyak Tukang Fitnah!

Jumat, 2 September 2022 12:13 WIB

Share
Habib Bahar bin Smith (Foto; Twitter/@An_Kiiim)
Habib Bahar bin Smith (Foto; Twitter/@An_Kiiim)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial yang memiliki garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab turut menyoroti tindak lanjut dari kasus Habib Bahar bin Smith.

Habib Husin Shihab tampaknya tak terima Hakim Pengadilan Tinggi minta Habib Baharbebas dari tahanan.

Hal ini diungkapkan oleh Habib Husin Shihab lewat akun twitter pribadinya @HusinShihab. Pemilik garis keturunan atau cucu NabiMuhammad SAW itu curiga bahwa dalam pengusutan kasus Habib Bahar, ada hal yang dikondisikan.

 

Diketahui sebelumnya, Habib Bahar dijatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penceramah itu dinilai menyebarkan berita yang berpotensi menimbulkan keonaran serta belum jelas kebenarannya.

Adapun, vonis yang dijatuhkan kepada Habib Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Bandung pada Kamis (28/7/2022).

Majelis Hakim PN Bandung yang diketahui Dodong Rusdani menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari. Namun, hukumannya menjadi genap 7 bulan setelah diajukan banding.

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan sesuai dengan putusan hakim banding, Bahar harus dibebaskan.

 

"Ya kan sehabis masa tahanan. Jadi hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas-kan 7 bulan," kata Jesayas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT