JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial yang memiliki garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab turut menyoroti tindak lanjut dari kasus Habib Bahar bin Smith.
Habib Husin Shihab tampaknya tak terima Hakim Pengadilan Tinggi minta Habib Bahar bebas dari tahanan.
Hal ini diungkapkan oleh Habib Husin Shihab lewat akun twitter pribadinya @HusinShihab. Pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW itu curiga bahwa dalam pengusutan kasus Habib Bahar, ada hal yang dikondisikan.
Diketahui sebelumnya, Habib Bahar dijatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penceramah itu dinilai menyebarkan berita yang berpotensi menimbulkan keonaran serta belum jelas kebenarannya.
Adapun, vonis yang dijatuhkan kepada Habib Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Bandung pada Kamis (28/7/2022).
Majelis Hakim PN Bandung yang diketahui Dodong Rusdani menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari. Namun, hukumannya menjadi genap 7 bulan setelah diajukan banding.
Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan sesuai dengan putusan hakim banding, Bahar harus dibebaskan.
"Ya kan sehabis masa tahanan. Jadi hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas-kan 7 bulan," kata Jesayas.
Lantas, Habib Husin Shihab menyatakan ketidaksetujuannya dengan keputusan hakim. Ia menanggapi ketika Hakim Pengadilan Tinggi Bandung hanya memperberat hukuman Habib Bahar 1 bulan setelah dilakukan banding. Ia juga menyebut hakim meminta agar Habib Bahar dikeluarkan dari tahanan.
"Setelah banding Hakim PT perberat tahanan cuma 1 bulan tapi minta Bahar dikeluarkan dr tahanan. Penyebar fitnah itu dihukum ringan. Dan sepertinya emang ada yg kondisikan," ungkap Habib Husin melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (2/9).
Lebih lanjut, Husin Shihab menyebut bahwa perkara ini seakan membuat pelaku penyebaran berita bohong semakin giat bermunculan. Hal ini lantaran pelakunya tidak diberikan efek jera.
"Pantes makin byk tukang fitnah bermunculan karna gak dikasih efek jera pelakunya," ucap Habib Husin Shihab. (*)