ADVERTISEMENT

Sudah 12 Jam PC Diperiksa, Jelang Tengah Malam Belum Keluar, Kuasa Hukum: Masih Diperiksa Seputar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 00:53 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan Poskota di gedung Bareskrim Polri, sekira pukul 23.21 WIB Putri masih belum tampak keluar ruangan penyidik.

Hingga jelang tengah malam PC belum keluar, sehingga kurang lebih sudah 12 jam diperiksa. Putri awalnya memasuki gedung Bareskrim Polri sekira pukul 11.00 WIB.

Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, bahwa hingga saat ini kliennya itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri.

"(Putri masih diperiksa) masih berlangsung. (Mulai pemeriksaan) jam 11 siang," ujar Armab saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Kemudian, Arman belum dapat memastikan terkait selesai pemeriksaan terhadap kliennya itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni pembunuhan berencana..

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Putri bakal dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB.

"(Pemeriksaan lanjutan PC) iya jam 10," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dedi menjelaskan, sejatinya, selain Putri yang bakal diperiksa pada hari ini terdapat tiga tersangka lainnya yang ikut diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Dikonfrontir bersama RE, RR dan KM itu info dari penyidik pada Jum'at lalu," ucap Dedi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT