ADVERTISEMENT

Pengacara Vokal Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Pengacara, Ini Kata Para Korban Investasi Bodong

Rabu, 31 Agustus 2022 23:12 WIB

Share
Terdakwa pemalsuan KTP, Alvin Lim (kedua dari kanan). (Foto: Dok. LQ Indonesia).
Terdakwa pemalsuan KTP, Alvin Lim (kedua dari kanan). (Foto: Dok. LQ Indonesia).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pengacara Alvin Lim 4,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan potong masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dalam putusan itu, hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Menanggapi kabar tersebut, salah satu korban investasi bodong yang juga klien LQ Indonesia Law Firm, AS, mengaku kaget dengan kuasa hukumnya yang divonis 4,5 tahun penjara.

“Aneh saja masa jumlah kerugian cuma Rp6 juta geget amat penegak hukum. Sementara kasus investasi bodong yang nilaian kerugian nasabah ratusan juta sampai miliaran enggak segeget itu,” kata AS kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Ia mengatakan kedua barang bukti KTP yang diduga dipalsukan Alvin Lim tidak pernah dihadirkan di persidangan. Selain itu, tidak pula satupun keterangan saksi menyatakan bahwa Alvin Lim mengunakan KTP palsu atau ikut serta mengunakan KTP palsu. 

“Kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan ditahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang. Saya memang awam hukum, tapi setahu saya mana boleh kasus atau perkara yang sama disidang dua kali,” jelasnya.

Menurut AS, tidak masuk akal jika Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai Rp6 juta rupiah.

“Buat saya ngak heran di negeri ini kalau ada orang yang berani dan vocal menyuarakan kebenaran atau keadilan hukum pastilah akan dicari-cari bagimana caranya untuk menghancurkannya,” kata AS.

Korban lain berinisial MS, mengatakan apapun yang menimpa Alvin Lim tak akan menghancurkannya, tapi ia yakin kuasa hukumnya tersebut makin kuat dan berani membela kliennya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT