ADVERTISEMENT

Kejati Papua Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Dishub Mimika

Rabu, 31 Agustus 2022 22:54 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Tinggi Papua).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Tinggi Papua).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejari Mimika tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan pembelian dua jenis pesawat senilai Rp 85 Miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika.

Dua jenis pesawat yang telah dibeli oleh Dishub Mimika itu berjenis Cessna dan helikopter Airbus, dengan total anggaran Rp 77,8 miliar. Adapun sumber anggaran itu berasal dari APBD Kabupaten Mimika.

"Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan perincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, dikutip dari Channel YouTube Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (31/8/2022).

Nikolaus menambahkan jika pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari PT Asian One Air hingga Kadis Perhubungan Mimika beserta jajarannya. 

"Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika," kata Nikolaus.

Adapun hasil pemeriksaan sementara terungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau. 

Kendati sudah ditaksir adanya nilai kerugian negara atas dugaan korupsi di Dishub Mimika, Nikolaus sendiri menyampaikan jika pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter.

"Karena diinformasikan saat ini barang itu masih ada di Papua Nugini (PNG). Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara," kata Nikolaus. 

Adapun status helikopter menurut Nikolaus belum jelas dikarenakan membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT