Siap Ditangkap, Terang-terangan Nikita Mirzani Menolak Wajib Lapor Lagi, Dia pun Ajukan Empat Syarat Jika Polisi Ingin Menangkap

Kamis 01 Sep 2022, 19:40 WIB
Tangkapan layar Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mal Senayan City (foto: ist.)

Tangkapan layar Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mal Senayan City (foto: ist.)

Sementara itu, kuasa Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sehingga wajib lapor yang dijalani Nikita Mirzani dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Wajib lapor itu kalau terus menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM," katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana ITE dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Bahkan Nikita Mirzani sempat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang, saat Nikita berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. 

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik. 

Dimana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). 

Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/6). Namun Nikita tidak hadir di depan penyidik.

Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) malam. Namun dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian. (haryono)

 

Berita Terkait

News Update