Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Brigadir J ke Penyidik Polri, Pengamat: Kemungkinan Ada Pemeriksaan Tambahan Tersangka
Kamis, 1 September 2022 14:22 WIB
Share
Azmi Syahputra. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan,  pengembalian berkas oleh Jaksa ke tim penyidik mabes Polri, guna menggali  dan mempertajam anatomi unsur perencanaan pelaku pembunuhan Brigadir J.

Empat berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap. 

Empat berkas tersebut adalah berkas dari Irjen Ferdy Sambo, Bharada Ricard, Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf. Berkas tersebut dikembalikan oleh penuntut umum ke penyidik Bareskrim pada Kamis(1/9/2022)

"Maka terkait pengembalian berkas  ini, jelas dimaknai bahwa berkas belum lengkap dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan dari tersangka," kata Azmi, Kamis, (1/9/2022).

 

Mengingat yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan perkara tersebut adalah Penuntut Umum. Jadi jaksa harus meneliti kelengkapan berkas perkara dengan cermat sebelum menyusun dakwaannya. 

"Dimana dakwaan tersebut berasal dari berkas perkara ,berita acara yang disampaikan penyidik," ucapnya.

Untuk itulah, lanjut Azmi, dibutuhkan anatomi kasusnya agar dapat dipetakan apakah sudah terbentuk dan ada  kesesuaian antara alat bukti dan barang buktinya.

 Termasuk apakah setiap unsur-unsur yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum  itu sudah ada alat bukti dan harus di dukung dengan barang buktinya.

 

Halaman
1 2