Untuk diketahui berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana ITE dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Bahkan Nikita Mirzani sempat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang, saat Nikita berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik.
Di mana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022).
Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/6/2022). Namun Nikita tidak hadir di depan penyidik.
Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) malam. Namun dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian.