JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia tak ditahan polri lantaran alasan kemanusiaan karena masih memiliki seorang anak yang masih berusia kecil.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, bahwa kliennya itu mengajukan sebuah permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu. Boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar Arman di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) malam.
Kendati, kata Arman, pengajuan permohonan untuk tidak ditahan itu karena PC masih dalam kondisi tidak stabil dan memiliki seorang anak kecil yang diketahui masih berusia 1,5 tahun.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Meski tidak ditahan, istri mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap wajib lapor dalam kurun waktu dua minggu sekali ke Bareskrim Polri.
"Ibu Putri tetap diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Seperti diketahui, Rampung sudah pemeriksaan sebagai tersangka, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arman Hanis, selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, bahwa dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, kliennya itu dicecar sebanyak 23 pertanyaan.
"(Pemeriksaan PC) Sampai dengan jam 12 kurang 15, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," ujar Arman saat rampung dampingi pemeriksaan PC, Rabu (31/8/2022) malam.
Arman menjelaskan, bahwa pemeriksaan PC juga dikonfrontir bersama tersangka lainnya yakni Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Adapun pemeriksaan PC sekaligus mengkonfrontir bersama tersangka lainnya yakni, seputar peristiwa di Magelang Jawa Tengah dan di rumah pribadi Jalan Saguling III Jakarta Selatan.
"Ya seluruh peristiwa ya. Di Magelang dan Saguling," kata Arman.
Timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Zendy)