ADVERTISEMENT

Gegara Anggota Reskrim Polsek Kembangan Suruh Jurnalis TV Biacara dengan Pohon, Kapolres Metro Jakbar Klarifikasi dan Minta Maaf

Kamis, 1 September 2022 21:44 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce beserta jajaran saat menyambangi kantor MNC Group untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. (Ist)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce beserta jajaran saat menyambangi kantor MNC Group untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce berserta jajaran menyambangi kantor MNC Group di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/9/2022) untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait kasus anggota Polsek Kembangan yang menyuruh jurnalis televisi untuk berbicara dengan pohon.

"Apa yang terjadi di lapangan jangan sampai berlarut-larut dan segera untuk diluruskan," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Diketahui, anggota Polsek Kembangan yang meminta jurnalis wanita berbicara dengan pohon bernama Ipda Suhartono, selaku Panit Reskim Polsek Kembangan.

"Saya selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi," tutur Pasma.

Diketahui, Panit Reskrim Polsek Kembangan Ipda Suhartono, diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Barat, terkait kasus jurnalis yang disuruh berbicara dengan pohon saat hendak meliput.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Taufik mengatakan, selain Panit Reskrim, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Freddin Hutabarat, juga ikut diperiksa.

AKP Freddin diperiksa lantaran diduga enggan menjawab pertanyaan saat kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menanyakan terlapor yang menjadi tersangka, namun tidak ditahan.

"Jadi yang bersangkutan Kanit sama Panit mulai dari kemarin sudah diperiksa sama Propam Polda ya, Propam Polres juga," ujarnya kepada wartawan.

Namun demikian, Taufik belum bisa membeberkan lebih jauh.

Dia hanya mengatakan bahwa jika memang dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka kedua pejabat Reskrim Polsek tersebut akan ditindak tegas.

"Tentunya nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran pasti ditindak tegas," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan dari salah satu media mainstream diminta untuk berbicara dengan pohon oleh satu anggota polisi diduga penyidik Polsek Kembangan, saat hendak meliput untuk meminta konfirmasi.

Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah oleh pengacara Sunan Kalijaga dalam akun instagramnya @sunankalijaga_sh.

Dalam video memperlihatkan salah satu diduga anggota penyidik Polsek Kembangan dengan mengenakan kemeja putih, berbicara kepada wartawan yang hendak meminta konfirmasi.

Namun, anggota tersebut malah menyuruh untuk jurnalis tersebut berbicara dengan pohon.

"Kamu tunggu dulu, kamu bicara sama pohon dulu ya," kata anggota kepada jurnalis yang saat itu tengah meliput.

Jurnalis wanita tersebut sempat bertanya kenapa diperlakukan seperti itu.

Hanya saja anggota enggan menjawab.

"Kenapa gitu pak? Kok kami disuruh bicara sama pohon," ucapnya.

Diketahui, jurnalis tersebut hendak meliput kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh ibu rumah tangga (IRT) di Kembangan, Jakarta Barat.

Saat itu, jurnalis mencoba menanyakan perihal penetapan tersangka dan juga meminta penjelasan alasan kenapa tersangka tidak dilakukan penahanan. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT