Waduh! Gegara Terlibat Kasus, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Beserta Anggota Dikurung di Tempat Khusus, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Rabu 31 Agu 2022, 19:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (andi adam faturahman)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (andi adam faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar beserta sejumlah anggotanya ditahan oleh tim Pengaman Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Mabes Polri, lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika tengah menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Akibatnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, AKP M. Fajar beserta anggotanya hingga hari ini masih belum diperkenankan pulang dari Mabes Polri, guna dilakukan pemeriksaan intensif terhadap perwira pertama Polri itu.

“Adapun Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta Panit dan anggotanya, hingga saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri,” kata Zulpan saat dikonfrimasi, Rabu (31/8/2022).

Mantan Kapolsek Ciputat itu juga menyebut, apabila nanti ditemukan bukti-bukti sahih dari hasil pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri, maka Polda Metro Jaya sesuai arahan dari Kapolda tentunya akan bersikap tegas terkait hal ini.

"Bagaimana tindak lanjutnya, Polda Metro Jaya nanyti akan menindak lanjuti temuan dari Mabes Polri, khususnya untuk Kanit ke bawah itu apa pelanggaran yang dilakukannya. Tentu Pak Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin, maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," ucapnya.

"Jadi rencananya akan kita lakukan penahanan bagi yang bersangkutan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari," sambung Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan menambahkan, kendati sama-sama diperiksa, dalam hal ini Kapolsek Metro Penjaringan yaitu Kompol Ratna Quratul Aini tidak dilakukan penahanan.

Sebab jelasnya, Kompol Ratna hanya sekadar diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai bentuk dari pertanggung jawabannya selaku atasan.

"Kapolsek Penjaringan ditangkap tidak benar ya, yang ada Kanit beserta anggotanya. Kalau Kapolseknya hanya dimintai keterangan saja, sudah dimintai keterangan kemarin, kemudian dia dikembalikan lagi, dan hari ini pun dia sudah berdinas seperti biasa," papar Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, dalam pemeriksaan ini, Kapolsek sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan penangkapan Kanitnya.

Jadi Kapolsek, tegas Zulpan, intinya hanya dimintai keterangan saja kemarin.

Berita Terkait

News Update