JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya tiba di Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, Putri datang ke gedung Bareskrim Polri tak menampakkan dirinya kepada para awak media.
Hanya kuasa hukum dari Putri, Arman Hanis yang tampak datang melalui lobby utama gedung Bareskrim Polri. Arman tiba di gedung Bareskrim pada Rabu (31/8/3022) sekira pukul 10.05 WIB.
"Putri udah di dalam, saya masuk nih," kata Arman kepada wartawan, Rabu.
Kemudian, awak media sempat menyinggung kedatangan Putri di Bareskrim Polri. Kuasa hukum itu hanya bisa berdalih dengan mengatakan dirinya sudah telat untuk mendampingi kliennya itu.
"Saya belum tau, saya telat ini," tukas Arman.
Setelah itu, Arman langsung masuk ke gedung Bareskrim. Dia mengaku akan mendampingi pemeriksaan Putri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi memang bakal dikonfrontir dengan tersangka lainnya pada kasus kematian Brigadir J.
"Besok (Rabu, red) pemeriksaan konfrontir ada lima orang," kata Andi, Selasa (30/8).
Lebih jelas, kata Andi, pemeriksaan terhadap Putri bakal lebih menggali ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Selain Putri, penyidik juga bakal memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Kuat Ma'ruf. Kemudian penyidik diketahui bakal hadirkan saksi bernama Susi.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (Zendy)