ADVERTISEMENT

Pengacara Deolipa Yumara Mantap Laporkan Feni Rose atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 31 Agustus 2022 13:21 WIB

Share
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Poskota/Angga Pahlevi)
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Poskota/Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Deolipa Yumara resmi melaporkan presenter Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, pada Senin (29/8/2022).

Sebagai informasi, Feni Rose dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Deolipa Yumara kepada awak media. 

"Saya sudah melaporkan saudara Feni Rose atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (31/8/2022).

Demi memperkuat laporannya, Deolipa Yumara juga membawa sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sang presenter.

Salah satunya, foto hasil tangkap layar yang berisi percakapan Feni Rose dan Tata Liem, melalui WhatsApp.

"Bukti yang dilampirkan adalah chating dari Feni Rose kepada Tata Liem," jelas Deolipa Yumara. 

Berdasarkan bukti tersebut, Feni Rose sempat menyebut Deolipa Yumara sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.

"Saya dianggap ngaku-ngaku pengacara. Saya sudah menjadi pengacara hampir 22 tahun," jelas Deolipa. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT