Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana . (Ist)

Kriminal

Apeng Dimiskinkan, Kejagung Kembali Sita Aset Berupa 2 Kapal, Terkait Korupsi Lahan Sawit Lebih dari Rp100 Triliun

Rabu 31 Agu 2022, 18:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperdalam penelusuran sejumlah aset-aset milik tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, terbaru telah melakukan penyitaan aset milik Apeng yang berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berupa 2 unit kapal.

“Saya samapaikan bahwa hari ini kita telah melakukan penyitaan terhadap 2 unit kapal milik perkara tersangka SD atau PT Duta Palma Group yang ada di Batam,” ujar Ketut kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/8/2022).

Dia melanjutkan, selain melakukan tindakan penyitaan aset, Korps Adhyaksa juga telah melaksanakan sidang tahap 2 terhadap bos PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman (RTR) yang merupakan bekas Bupati Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kemarin tanggal 30 Agustus 2022 dan hari ini, telah dilaksanakan (siding) tahap 2 atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset milik Apeng di dua Provinsi yang berbeda, yakni di Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.

Di wilayah Sumatera Utara penyidik Kejagung berhasil menyita tanah dan bangunan milik tersangka milik tersangka kasus rasuah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun itu.

Sementara di Kalimantan Barat, tim penyidik menyita perkebunan kelapa sawit dan pabrik.

Lebih jauh, jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adrianysah mengatakan, milai kerugian imbas kasus korupsi yang menyeret nama Surya Darmadi telag bertambah jumlahnya hingga mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Febrie berujar, hal tersebut diketahui usai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan yang mencatat jumlah kerugian akibat kasus tersebut ada sebanyak Rp 99,2 Triliun.

Sedangkan untuk nilai kerugian keuangan negara, ujar Febrie, mencapai Rp 4,9 triliun. Maka, jika ditotal seluruh nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp. 104,1 triliun.

"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Febrie, Selasa (30/8/2022).

Pada kesempatan itu pula, tambah dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menampilkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sekitar lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari SD alias Apeng.

Adapun uang tersebut, selain pecahan rupiah, diketahui merupakan uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat hingga Dollar Singapura.

Tumpukan uang tunai itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Adapun rinciannya, Rp 5.123.189.064.978, 11.400.813,57 Dollar Amerika Serikat dan 646,04 Dollar Singapura. (Adam).

Tags:
tersangka korupsikorupsi lahan sawitsurya darmadiapengApeng Dimiskinkan

Reporter

Administrator

Editor