Wow! Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa 30 Agu 2022, 15:27 WIB
Pemusnahan barang sitaan yang dilakukan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten di Serpong, Tangerang Selatan. (Veronica)

Pemusnahan barang sitaan yang dilakukan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten di Serpong, Tangerang Selatan. (Veronica)

Pemusnahan berbagai barang ilegal tersebut, dilakukan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. 

Rahmat menyebutkan, selama tahun 2022 hingga bulan Juli saja Bea Cukai Provinsi Banten telah melakukan 743 kali penindakan, dengan hasil tembakau, etil alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya, dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah

"Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update