JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri menjelaskan terkait Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J, tak diperkenankan ikut dalam giat rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah pihak penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka, saksi, serta kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekontruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta Kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).
Jenderal polisi berbintang satu menegaskan, bahwa dalam proses rekontruksi atau reka ulang, Kuasa hukum korban atau pihak korban memang tak diwajibkan untuk turut hadir.
"Rekontruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dan dihariri oleh para tersangka dan saksi beserta Kuasa hukumnya," kata Andi.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulanh atau rekontruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau Kuasa hukumnya," jelas dia.
Selain itu, Andi juga memaparkan bahwa giat rekontruksi ini juga akan diawasi langsung oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Rekontruksi akan diawasi langsung oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tukas dia.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Brigadir J tidak diperkenankan untuk hadir dan mengikuti giat rekonstruksi kasus pembunuhan yang telah menewaskan kliennya pada beberapa waktu lalu.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kammarudin Simanjuntak, di depan Rumah Sambo, Selasa (30/8/2022).
Kammarudin mengatakan, pihak Kuasa hukum tersangka, LPSK, Komnas HAM, hingga Brimob justru diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.