Keren! Perjalanan Polres Serang Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Aceh, Berawal dari Meringkus Pengedar Kecil di Tirtayasa

Selasa, 30 Agustus 2022 14:30 WIB

Share
Ditresnarkoba Polda Banten berada di tengah ladang ganja di Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. (foto: ist)
Ditresnarkoba Polda Banten berada di tengah ladang ganja di Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Serang mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu 28 Agustus 2022.

Pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penyitaan barang bukti ganja seberat 825 gram dari pengedar ganja kecil berinisial AN warga Desa dan Kecamatan Anyer. 

"Sesuai perintah pimpinan (Kapolri dan Kapolda) setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi. Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada Poskota, Selasa 30 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan pengungkapan ladang ganja yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial AN warga Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio.

"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka AN ditangkap di daerah Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram pada Senin, 6 September 2021 lalu," kata Kapolres.

Dari tersangka AN berikut barang bukti, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.

"Dari 2 pengedar ganja warga Kecamatan Kibin ini petugas mengamankan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram atau seberat 1.120 gram," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Tidak berhenti sampai disitu, Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dengan bergerak ke Pulau Sumatera untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN. 

"Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas berhasil menangkap tersangka AT dan MHT dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," jelas Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa keduanya mendapatkan pasokan ganja dari IRL (DPO). Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun petugas terus mendalami informasi  terkait sepak terjang IRL.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar