Geram Dilarang Ikuti Rekontruksi, Kamaruddin: Saya akan Bicara dengan Presiden

Selasa 30 Agu 2022, 12:26 WIB
Kamaruddin Simanjuntak di jalan Saguling III. (zendy)

Kamaruddin Simanjuntak di jalan Saguling III. (zendy)

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya," ujar Fadil di Komplek Kejagung RI, Senin (29/8/2022).

Tak hanya itu, Fadil juga menjelaskan, berkas perkara empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J itu masih ada keharusan penyesuaian alat bukti oleh penyidik agar nantinya bisa memenuhi syarat saat proses persidangan.

"Karena ini harus kami bawa kepersidangan sehinga jaksa itu ketika membawa kepersidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," kata Fadil.

Adapun empat tersangka yang saat ini berkasnya masih di periksa sebelum dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada RE, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf. (Zendy)

Berita Terkait

News Update