Kamaruddin menegaskan bahwa tidak diperbolehkannya ia dan tim ikut dalam rekonstruksi tersebut tidak sesuai dengan hukum acara (KUHAP).
Sementara pengacara Johnson Panjaitan mengatakan ketika ada transparansi harus ada keadilan.
"Keadilan itu kan dari korban. Kami ini pengacara korban. Seolah-olah transparansi ini hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujarnya kesal.
Kalau rekonstruksi ini tidak transparan, lanjut, Johnson, omong kosong namanya.
"Bla..bla..bla..omong kosong. Kalau ditanya transparan hukum harus akuntabel, tanya hukum yang transparan, akuntabel itu apa," paparnya.
Johnson mempertanyakan apakah akuntabel itu tidak ke publik dan nggak ke korban.
"Apakah begini pendekatan mereka ke kami. Saya tidak mau bicara normatif, kita yang kongkrit-kongkrit aja lah," tegasnya.
Johnson menambahkan, jika polisi mengorganisir penyidik dan Brimob-Brimobnya, maka ia akan mengorganisir rakyat supaya kasus ini transparan.
"Karena biasanya kalau ditekan sama rakyat, baru mau ngomong transparan," tandasnya.