Erick menjelaskan, para pelaku mengincar hunian kontrakan di wilayah Bekasi.
"Kemudian selanjutnya 64 TKP curanmor oleh jaringan mereka, untuk curanmor yang diincar kebanyakan kontrakan, yang biasanya malam hari jaringan ini lebih pada siang hari," ucap Erick.
"Disaat pekerja pulang dari, pabrik atau pekerjaannya, kemudian beristirahat kemudian beraksi," kata Erick melanjutkan.
Para pelaku yang memiliki perannya masing masing tersebut, juga berprofesi sebagai mantan pelajar dan spesialis curanmor.
"Peran nya yaitu 3 sebagai Pelaku, 2 sebagai penadah," terangnya.
Nantinya, barang curian yang digasak pelaku, akan dijual di wilayah Karawang.
Pelaku menjual dengan berbagai variasi harga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan paling lama 12 tahun penjara. 368 KUHPidana dengan 9 tahun penjara, serta pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Ihsan Fahmi).