ADVERTISEMENT
Minggu, 28 Agustus 2022 18:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengakui bila saat ini undang-undang konsultan pajak masih dalam proses penggodokan. Ia pun berharap HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-57 bisa menjadi memontem melanjutkan.
Karenanya, ia berjanji akan berdiskusi dengan Ketua Umum IKPI untuk membicarakan masalah ini. Sebab, sepengetahunya perlu perumusan ulang dalam penyusunan draft-nya.
"Seberapa jauh keinginan kekuatannya supaya ini bisa menjadi dorongan untuk kita menyelesaikan secara utuh sampai selesai. Apa kita meminta dilanjutkan atau konsep seperti apa yang kita bicarakan lagi itu," katanya dalam peringatan Puncak HUT IKPI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip Minggu, 28 Agustus 2022.
Misbakhun menegaskan bila dirinya tidak kehilangan semangat dalam memperjuangkan undang-undang ini. Karenanya, ia berharap semangat ini menular kepada anggota IKPI dan rutin membahasnya.
Sebab, lanjutnya, melihat IKPI merupakan aspirasi dengan penerimaan negara yang begitu besar dan tanggung jawab. Karenanya, sudah sewajarnya, profesi konsultan pajak ini di regulasi di tingkat undang-undang.
"Tidak boleh lagi Kemudian aturan profesi yang penting kemudian berserakan di banyak aturan dan hanya kadang-kadang aturan yang sifatnya instansi tertentu kemudian mengatur yang lain," tambahnya.
Seperti diketahui, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2022 di Indonesia sendiri telah mencapai Rp868,3 triliun. Dengan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang berkontribusi besar sebanyak 69,4 persen dari target, atau Rp519,6 triliun.
Sementara itu, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak mengakui membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang Konsultan Pajak yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas di DPR sejak tahun 2015.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT