Rencananya, penyidik bakal melanjutkan pemeriksaan PC dengan mengkonfrontir dengan tersangka lainnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Putri bakal diperiksa lanjutan sebagai tersangka pada Rabu 31 Agustus 2022 mendatang sekaligus mengkonfrontir dengan tersangka lainnya.
"Pemeriksaan bakal dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu tanggal 31 Agustus," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8) malam.
Selanjutnya, pemeriksaan secara konfrontir terhadap PC dilakukan bersama empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka lainnya yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"(Dikonfrontir) Sama beberapa tersangka lainnya, seperti saudara RR, kemudian KM dan saudara RE," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. (Zendy)