Akad nikah pasangan termuda dalam nikahan massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022) pagi. (Foto: Panca)

Bogor

Gelar Nikahan Massal, Polres Bogor Berikan Kepastian Hukum Bagi 142 Pasangan, Ada yang Berusia 67 Tahun

Sabtu 27 Agu 2022, 13:27 WIB


Gelar Nikahan Massal, Polres Bogor Berikan Kepastian Hukum Bagi 142 Pasangan

Gelar Nikahan Massal, Polres Bogor Berikan Kepastian Hukum Bagi 142 Pasangan, Ada yang Berusia 67 Tahun

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor menggelar nikahan massal. Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022).  Dalam nikah ini diikuti oleh pasangan pengantin termuda yakni berusia 20 tahun dan pasangan tertua berusia 67 tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan acara nikah massal ini merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-77 RI.

Tujuannya, kata Iman, giat ini menunjukan dimana negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam hal pernikahan.

"Nikah massal ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Bogor karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain," kata Iman di lokasi, Sabtu (27/8/2022).

Adapun para pengantin ini, lanjut Iman, sebelumnya mendaftarkan dirinya masing-masing usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor.

Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.

"Kami membuka ruang mengumumkan kepada masyarakat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan atau sudah menikah namun belum memiliki surat kami buka pendaftarannya kemudian mereka secara mandiri mendaftarkan," papar Iman.

"Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam," tambahnya.

Iman menjelaskan, pihaknya memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena bekerja sama sengan Desa, Kecamatan dan KUA.

"Kami sudah bekerjasama dengan Kecamatan, Desa, KUA, pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan, begitupun dengan KUA, jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak," ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.

"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," tutur Burhanudin. (Panca)

Tags:
Gelar Nikahan Massalpolres bogorBerikan Kepastian HukumSekilasBerusia 67 Tahun

Administrator

Reporter

Administrator

Editor