ADVERTISEMENT

Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Sita Uang Dollar dan Euro

Jumat, 26 Agustus 2022 09:39 WIB

Share
KPK memperlihatkan barang bukti uang dan sejumlah perangkat elektronik dalam giat operasi tangkap tangan yang menjerat Rektor Unila, Karomani. (foto: ist)
KPK memperlihatkan barang bukti uang dan sejumlah perangkat elektronik dalam giat operasi tangkap tangan yang menjerat Rektor Unila, Karomani. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibat hal tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya, keempat orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT