ADVERTISEMENT
Jumat, 26 Agustus 2022 09:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat hal tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya, keempat orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022. (adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT