JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat atau PDTH sebagai anggota polri.
Sebelumnya Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton (Sidang KKEP) yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Bahwa sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Kendati, usai di PTDH oleh pimpinan sidang dalam pergelaran sidang kode etik, Kabaintelkam Bareskrim Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding .
"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP nomor 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik, Jumat (26/8/2022) dinihari.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," sambung dia.
Tak hanya itu, Sambo pun menyesali atas perbuatannya terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan saat pimpinan sidang usai bacakan PTDH sebagai anggota polri Ferdy Sambo.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi polri," tukas dia. (Zendy).