ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri Usai Jalani Sidang Kode Etik

Jumat, 26 Agustus 2022 07:39 WIB

Share
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (foto: it)
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (foto: it)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Hal itu dilakukan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) setelah menjalani pemeriksaan yang alot pada Kamis 25 Agistus 2022.

"(Ferdy Sambo) Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri di Mabes Polri.

Ferdy Sambo, diberhentikan secara tidak hormat karena telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian, persidangan kode etik terhadap Ferdy Sambo, polri juga turut periksa 15 saksi diantaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Persidangan etik terhadap Ferdy Sambo  dipimpin  Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Berdasarkan pantauan Poskota di Mabes Polri, Ferdy Sambo selesai jalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekira pukul 02.00 WIB pada Jumat (26/8) dinihari. Ia jalani sidang kode etik ini mulai pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.25 WIB. (zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT