ADVERTISEMENT

Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jumat, 26 Agustus 2022 08:19 WIB

Share
Ferdy Sambo saat jalani Sidang Kode Etik Polri. (foto: Instagram Divhumas Polri)
Ferdy Sambo saat jalani Sidang Kode Etik Polri. (foto: Instagram Divhumas Polri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferdy Sambo telah dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Ia diberhentikan karena menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati demikian, usai di PTDH oleh pimpinan sidang dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Bareskrim Polri, Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo ajukan banding. 

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP nomor 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik, Jumat 26 Agustus 2022, dini hari.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," sambung dia.

Tak hanya itu, Sambo pun menyesali perbuatannya terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan saat pimpinan sidang usai bacakan PTDH sebagai anggota polri terhadap Ferdy Sambo.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi polri," tukas dia.

Dalam persidangan kode etik terhadap Ferdy Sambo, polri juga turut periksa 15 saksi. Diantaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka lain dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Berdasarkan pantauan Poskota di Mabes Polri, Ferdy Sambo selesai jalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekira pukul 02.00 WIB pada Jumat 26 Agustus, dini hari. Ia jalani sidang kode etik ini mulai Kamis 25 Agustus 2022, sekira pukul 09.25 WIB. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT