Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo memilih akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," tutur Sambo.
(*)
-->
Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram Divhumas Polri)
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo memilih akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," tutur Sambo.
(*)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.