Petugas kepolisian saat membongkar dus berisi miras di salah satu warung di Jatiasih, Kota Bekasi. (foto: ist)

Bekasi

Biar Kapok! Polisi Sita Puluhan Botol Miras yang Dijual Ilegal dari Toko di Jatiasih

Jumat 26 Agu 2022, 09:21 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Jatiasih menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari toko yang tak mengantongi izin di Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, gelar operasi tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, untuk mencegah aksi kriminalitas.

Operasi razia miras tersebut dipimpin Kanit Reskrim Iptu Haryono, didampingi Panit Narkoba Aiptu Hari Saktiawan, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Jatiasih.

Para petugas langsung bergerak dan merazia warung bernama 'Toko Nasution', yang berlokasi di jalan raya Cipendawa, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Hasilnya sejumlah 36 botol minuman keras merk Intisari diamankan dari toko tersebut," ujar Kompol Erna Ruswing, dalam keterangannya, Jum'at 26 Agustus 2022.

Sambung Erna, gelar operasi miras juga dilakukan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bekasi.

Nantinya, operasi pemberantasan miras akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

"Untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dan mencegah aksi kriminalitas dan warung penjualan miras ini semua tidak berizin," ujar Kompol Erna," pungkasnya. (ihsan) 

Tags:
mirasPolsek Jatiasihtanpa izinrazia miras

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor