ADVERTISEMENT

Polda Metro Gencar Razia Miras, Pengamat Trubus Rahardiansyah Sebut Otoriter: Yang Disasar Golongan Menengah ke Bawah

Minggu, 28 Agustus 2022 21:11 WIB

Share
Trubus Rahadiansyah
Trubus Rahadiansyah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, gencar menggelar pemusnahan minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk tegas Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan hingga ke akar-akarnya.

Menurut Zulpan, dampak dari mengkonsumsi miras adalah faktor yang turut melatarbelakangi seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan, baik itu di jalanan atau pun di tempat lainnya.

Namun, giat pemusnahan puluhan ribu botol miras tersebut dianggap terlalu diskriminatif oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

Menurut Trubus, langkah Kepolisian yang acapkali melakukan giat pemusnahan miras perlu dievaluasi total. Sebab, selain dirasa diskriminatif, hal tersebut juga terkesan membuat polisi menjadi sosok yang terlabel otoriter.

 

"Menurut saya itu sih perlu dievaluasi total, perlu dievaluasi semuanya ya. Karena kan terkesan otoriter atau apalah namanya dipaksakan. Intinya kesannya terlalu diskriminatif lah gitu," kata Trubus saat dihubungi Poskota.co.id Minggu (28/8/2022).

Trubus menjelaskan, alsannya melabeli tindakan Kepolisian diskriminatif dalam hal ini, ialah karena tindakan razia hingga pemusnahan ini hanya menyasar kepada mereka yang notabene golongan menengah ke bawah.

"Kenapa diskriminatif, kan mereka ini penjual yang hanya memasang harga jual dibatas Rp 100 ribuan. Sementara yang di atas harga itu kok kesannya hanya dibiarkan saja, padahal sama-sama miras dan ada izin (cukai) dari pabriknya," ujarnya.

Menurutnya, kalau permasalahan ini memang terus berkutat terkait kendala perizinan. Semestinya, Pemerintah mendorong para pelaku usaha berskala mikro itu untuk membuat izin usaha secara legal.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT