Pengungkapan Kematian Brigadir J Sederhana Dibikin Ruwet, Komisi III DPR Bandingkan Penyidik Tingkat Polsek

Kamis 25 Agu 2022, 23:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicecar anggota Komisi III DPR saat Raker. (rizal)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicecar anggota Komisi III DPR saat Raker. (rizal)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID -  Komisi III DPR RI mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang diotaki Ferdi Sambo.

Dalam RDP dengan Kapolri, anggota Komisi III Mulfachri Harahap  memberikan catatan-catatan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurutnya, Komisi III DPR RI sepakat bahwa kejahatan Ferdy Sambo dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang 'puncak'.

Menurut Politisi PAN ini, setiap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang merupakan kejahatan puncak, kejahatan besar.

"Ini bukan kejahatan biasa-biasa saja. Tapi ini kejahatan luar biasa yang dilakukan petinggi polisi," ujar nya.

Sayanya, kata anggota Fraksi PAN itu, dari pengungkapan sebenarnya ini kasus sederhana.

"Jadi buat saya ini janggal kalau diperlukan begitu lama untuk membuktikan siapa pelaku yang mengakibatkan Brigadir J mati di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ungkapnya.

Jika mengikuti pemberitaan dari beberapa mantan petinggi Polri yang backgroundnya Reskrim, paparnya, memberikan pandangan bahwa kasus ini sebenarnya sederhana.

"Kalau sebut nama, Susno Duadji dan Aryanto Sutadi, menyatakan kalau penyidik Polsek saja bisa mengungkapkan kasus ini dalam waktu yang tidak terlalu lama," paparnya.

Jadi, lanjutnya, menjadi aneh, ketika Bareskrim Polri butuh waktu hampir sebulan dalam mengungkap kasus ini.

"Saya memahami prinsip kehati-hatian, tapi saya kira waktu yang lebih satu bulan, tanggal 8 Juli ditembak, tanggal 7 ada tersangka lain selain Bharada E, menurut saya terlalu lama," paparnya.

Jadi, lanjutnya, ketika  teman-teman se Komisi III mengapresiasi kinerja Polri, baginya ini bukan sebuah prestasi.

"Saya menghargai kerja penyidik. Tapi jangan berfikir ini sebuah prestasi. Ini biasa saja," tandasnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk menampilkan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ditampilkan ke publik.

"Ini kan dorongan masyarakat bahwa yang bersangkutan belum muncul setelah dijadikan tersangka dan ditahan di Mako Brimob," kata Ahmad Sahroni usai RDP dengan Kapolri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Maka, lanjut Sahroni, dirinya minta kepada Kapolri yang bersangkutan untuk diperlihatkan ke publik.

"Revolusi mental dari atas sampai bawah," tambahnya.

Menurut Sahroni, ini menjadi momen yang tepat untuk  Kapolri lakukan agar perbaikan institusi agar lebih baik ke depannya.

Berita Terkait

News Update