TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejari Kota Tangerang Selatan memusnahkan setidaknya Rp5 miliar lebih barang bukti (barbuk) hasil kejahatan.
Pemusnahan tersebut hasil dari 223 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
223 perkara tersebut, kata Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan sudah diputus melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jumlahnya sekitar 223 perkara dengan nilai total Rp5 miliar lebih barang bukti yang telah inkrah ini kita musnahkan hari ini," ungkapnya, Kamis (25/8/2022).
Dirinya merinci, perkara-perkara yang dimusnahkan ini adalah tindak pidana umum seperti narkoba 141 perkara, Undang-undang Kesehatan 1 perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan 3 perkara, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara.
Serta perlindungan anak 6 perkara, pemerkosaan 1 perkara, Undang-Undang Darurat 9 perkara.
UU ITE 1 perlara serta terakhir UU Perdagangan Orang 1 perkara.
"Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 kg, sabu 2 kg, sinte 5 kg, senjata tajam 50 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan 5.515 butir, handphone 190 unit dan uang palsu baik dollar Amerika maupun rupiah senilai ratusan juta rupiah," paparnya.
Aliansyah mengaku pihaknya memusnahkan barang bukti dengan cara yang berbeda. Kata dia, untuk narkoba dengan cara dibakar dan diblender, handphone dilindas alat berat tandem roller dan ada juga yang dipotong-potong menggunakan gurinda.
"Saya selaku Kajari beserta Forkopimda mengimbau seluruh warga Kota Tangerang Selatan ini untuk sekali-sekali meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, tidak terjadi tindak pidana diwilayah hukum kita ini," imbuhnya.
Pemusnahan Barbuk ini juga dihadiri Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo dan perwakilan dari Dandim 0506 Tangerang serta Kepala BNN Kota Tangerang Selatan Renny Puspita Sari. (muhammad iqbal)