ADVERTISEMENT

Terdakwa Pencabulan ABG Difabel di Tamansari Diancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 19:35 WIB

Share
Orangtua ABG Difabel korban pencabulan didampingi kuasa hukumnya saat berada di PN Jakarta Barat. (Pandi)
Orangtua ABG Difabel korban pencabulan didampingi kuasa hukumnya saat berada di PN Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Galuh mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh kliennya tersebut bukan merupakan delik aduan.

Karena itu, pihaknya berharap agar terdakwa dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kan ini bukan delik aduan, htungannya ini delik biasa. Jadi walaupun ada perdamaian itu tetep tidak akan dicabut. Dan dari ibu (korban) sendiri pun sudah memutuskan ga ada perdamaian sama sekali," terangnya.

Sebelumya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (difabel) berinisial SI (14) di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang sopir berinisial B.

Korban bahkan diduga telah diperkosa dan mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, bahkan sampai mengalami luka robek. (Pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT