ADVERTISEMENT
Rabu, 24 Agustus 2022 19:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Galuh mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh kliennya tersebut bukan merupakan delik aduan.
Karena itu, pihaknya berharap agar terdakwa dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kan ini bukan delik aduan, htungannya ini delik biasa. Jadi walaupun ada perdamaian itu tetep tidak akan dicabut. Dan dari ibu (korban) sendiri pun sudah memutuskan ga ada perdamaian sama sekali," terangnya.
Sebelumya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (difabel) berinisial SI (14) di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang sopir berinisial B.
Korban bahkan diduga telah diperkosa dan mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, bahkan sampai mengalami luka robek. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT