Sebanyak 8,7 Kilogram Sabu dan 295 Gram Ganja Dihanguskan Bareskrim Polri

Rabu 24 Agu 2022, 19:11 WIB
barbuk sabu

barbuk sabu

Pertama, di Jalan Pramuka Kartiasa Cirebon, Jabar.

TKP Kedua: Jalan Jati IX Sungai Bambu Tj Priok.

Keduabelas LP nomor 459 tanggal 12 Agustus 2022 dengan jenis ganja sebanyak 55.083 gram disita dari TSK Ahmad Ismail dengan TKP Jalan Soekarno-Hatta Banda Aceh.

Ketiga belas; terkait barang temuan seberat 2.500 gram jenis sabu yang diamankan di kantor Pos Jakarta Pusat.

"Dari jumlah barang bukti total baik jenis sabu, ekstasi, ganja itu total jiwa yang dapat kita selamatkan adalah 459. 414 jiwa yang bisa kita selamatkan dari dampak peredaran Narkotika yang kami sita itu," tandasnya. (rika pangesti)
 

Berita Terkait

News Update