"Untuk pemenang 4 angka bila memasang Rp1000 akan mendapat hadiah Rp6.000.000," tutur Kompol Erna.
Sebanyak dua handphone sebagai barang bukti kini telah diamankan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Terhadap tersangka JJS, ia diancam dengan ketentuan beberapa pasal.
"JJS (42) terancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Perubahan Atas Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHPidana," pungkasnya. (ihsan fahmi)