Perlindungan merupakan unsur terpenting dalam sistem pelestarian cagar budaya karena unsur ini berhubungan langsung dengan fisik bangunan cagar budaya yang menjadi bukti sejarah masa lalu.
Karena aset cagar budaya sangat rentan mengalami kerusakan maupun kemusnahan, Gozali mengatakan pemerintah daerah mula-mula perlu melakukan invetarisasi seluruh aset sejarah yang ada di Mandailing Natal. Lebih lanjut ia mengatakan perlu adanya metode manajemen aset daerah khususnya manajemen aset cagar budaya yang tepat sasaran agar warisan sejarah tersebut tetap lestari.
"Kita perlu mendorong Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati membentuk lembaga pelestarian dan perlindungan situs-situs sejarah tersebut,” kata Gozali.
Lembaga tersebut, kata Gozali, nantinya akan memudahkan generasi muda untuk belajar mengenal budaya dan jati dirinya. Selain itu, lemabaga ini juga bertujuan memudahkan lembaga-lembaga pendidikan melaksanakan pendidikan luar sekolah.
“Tidak hanya itu, akan memudahkan juga bagi daerah dalam merangkum peta wisata daerah Madina (Mandailing Natal, red) ini," pungkasnya.(*)