MALAYSIA, POSKOTA.CO.ID - Bandingnya untuk kasus korupsi ditolak, Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mulai menjalani hukuman penjara selama 12 tahun
Najib, pejabat negara malaysia yang pertama divonis penjara itu langsung dibawa dari pengadilan ke penjara karena pencurian harta negara dari dana investasi pemerintah yang disebut Perusahaan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), salah satu skandal keuangan terbesar dunia.
Ia terbukti mencuri miliaran dolar yang ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Malaysia dari wadah dana yang didirikan Najib sendiri.
Najib (69 tahun) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada Juli 2020 karena penyalahgunaan wewenang, pemutihan uang akibat menerima sekitar US$10 juta dari SRC International, unit di bawah 1MDB.
BBC melansir, Najib juga dihukum membayar denda 210 juta ringgit ringgit atau setara Rp694 miliar.
Saat sidang, istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi dakwaan korupsi dan tiga anak mereka duduk di belakang mantan perdana menteri itu saat putusan dijatuhkan.
Para petugas keamanan mengawal Najib yang dibawa dari pengadilan dengan mobil hitam, dengan kawalan polisi.
Jaksa menyatakan sekitar US$4,5 miliar (Rp 66,7 triliun) dicuri dari 1MDB yang dibentuk Najib Razak dalam tahun pertama menjabat sebagai perdana menteri pada 2009. Pihak penyidik mengatakan telah melacak lebih dari US$1 miliar dana 1MDB ke rekening terkait Najib.
Skandal besar ini melibatkan para pejabat dan institusi keuangan di seluruh dunia dan menyebabkan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat juga ikut menyelidiki.
Kasus ini adalah satu dari lima pengadilan yang akan dijalani Najib. Ia menghadapi sidang lain menyangkut dana 1MDB dan badan pemerintah lain.
Pada pengadilan yang dimulai tahun 2019, Najib Razak menghadapi tujuh tuntutan, dari beberapa kasus kriminal dengan tuduhan mengantongi uang senilai US$681 juta (Rp9,6 triliun) dari lembaga pengelola investasi negara 1MDB.