Mantan PM Malaysia Najib Razak Terbukti Korupsi Rp143 Miliar

Selasa 28 Jul 2020, 16:21 WIB
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak

MALAYSIA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak terancam penjara 20 tahun. Setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan dirinya bersalah atas tujuh tuduhan menyangkut aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp143 miliar (kurs saat ini) ke rekeningnya, Selasa (28/7/2020).

Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan, tujuh tuduhan tersebut meliputi penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, serta tiga tuduhan pencucian uang, terkait aliran dana dari bekas anak perusahaan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International.

"Kesimpulannya, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan, saya mendapati penuntutan telah berhasil membuktikan kasus ini," kata Mohamad Nazlan, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, seperti dikutip dari AFP.

Adapun ini merupakan sidang pertama dari lima yang direncanakan tekait tuduhan korupsi dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) berjumlah puluhan triliun rupiah.

Akibat kesalahannya tersebut, pria 67 tahun itu menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan cambuk untuk tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan; serta penjara maksimal 15 tahun dan denda atas tuduhan pencucian uang. (ruh) 

News Update