ADVERTISEMENT

Mantan PM Malaysia Najib Razak Terbukti Korupsi Rp143 Miliar

Selasa, 28 Juli 2020 16:21 WIB

Share
Mantan PM Malaysia Najib Razak Terbukti Korupsi Rp143 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MALAYSIA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak terancam penjara 20 tahun. Setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan dirinya bersalah atas tujuh tuduhan menyangkut aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp143 miliar (kurs saat ini) ke rekeningnya, Selasa (28/7/2020).

Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan, tujuh tuduhan tersebut meliputi penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, serta tiga tuduhan pencucian uang, terkait aliran dana dari bekas anak perusahaan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International.

"Kesimpulannya, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan, saya mendapati penuntutan telah berhasil membuktikan kasus ini," kata Mohamad Nazlan, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, seperti dikutip dari AFP.

Adapun ini merupakan sidang pertama dari lima yang direncanakan tekait tuduhan korupsi dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) berjumlah puluhan triliun rupiah.

Akibat kesalahannya tersebut, pria 67 tahun itu menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan cambuk untuk tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan; serta penjara maksimal 15 tahun dan denda atas tuduhan pencucian uang. (ruh) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT