Hasil interogasi, petunjuk yang diduga pengendali paket diduga ekstasi dibawa ke Taman sari Jakarta Barat.
Dan menunggu petunjuk pada Kamis, 28 Juli 2022.
Pelaku IT, mendapatkan petunjuk dari pengendali untuk mengantarkan 500 butir.
Sehingga dengan metode Control Delivery dapat diamankan pelaku AI (25) di parkiran RS Husada Jakarta Pusat.
"Kenapa lewat bekasi, ini mobile, mereka ini selalu mencari tempat yang memungkinkan untuk naro barang, Narkoba ini alur barang, alur uang, itu pasti berbeda-beda, dan mobile mencari yang aman, apalagi sekarang ada gerakan gerakan komitmen untuk one on drug ruang ruang itu menjadi sempit," jelasnya.
Sementara tersangka peredaran sabu, yaitu MB (26), diamankan di Bojong Rawalumbu Bekasi.
Pada 13 Agustus 2022 pada pukul 07.00 WIB.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5000 pil ekstasi dengan berat 2.140,4 gram serta sabu seberat 60 gram.
Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti seluruhnya setara Rp3 miliar.
Terhadap para tersangka dapat dikenakan pasal 114 sub pasal 112 RI, No. 36 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal,6 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)