BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi meringkus komplotan pengedar narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti berupa ribuan pil ekstasi senilai Rp3 miliar, Selasa (23/8/2022).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pelaku ditangkap bekerjasama oleh pihak Bea Cukai Soekarno Hatta.
Para tersangka ialah, IT (32), AI (25) dan MB (26).
"Dan dari tersangka dilakukan penangkapan, sebanyak 5 ribu butir ekstasi, kalau lihatlah gambarannya ini ada enam jenis," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (23/8/2022).
Terungkapnya para pelaku, ketika kepolisian mendapatkan informasi dari warga, pelaku berencana mengirim paket ekstasi dan sabu ke pelbagai negara, Kongo, Belgia, Jerman ke Indonesia.
Selanjutnya dilakukan koordinasi ke Bea Cukai Soekarno Hatta, dengan tiga resi pengiriman paket.
Terdapat 2 paket diduga sabu tertahan bea cukai negara Jerman.
Satu paket berhasil lolos ke Indonesia.
Adanya petunjuk pengiriman ulang paket ke Grand Wisata Bekasi, yang diinfokan dari pengendali, dan dilakukan pemantauan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres.
Dengan metode bayar ditempat atau Control Delivery.
Seorang pelaku berinisial IT (32) dapat diamankan.
"(Metode) Control delivery, dan ini asli , barang datang dari luar negeri, masuk ke Indonesia, lewat Grand Wisata yang diedarkan di Jakarta," ucap Kombes Gidion.