ADVERTISEMENT
Senin, 22 Agustus 2022 17:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (22/8/2022) terkait dugaan suap.
Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat), LPSK diduga terima amplop dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini jadi tersangka.
LPSK dipanggil KPK untuk mengklarifikasi dugaan staf LPSK menerima amplop dari Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK, yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Fikri lanjut mengatakan bahwa pemanggilan pihak LPSK adalah bentuk dari pengaduan terhadap Ferdy Sambo.
KPK berharap LPSK bisa memberikan keterangan yang seterbuka mungkin agar tindakan terhadap laporan upaya penyuapan dapat diambil.
Fikri berharap pihak LPSK dapat membantu KPK dalam pengayaan informasi dan data yang dibutuhkan pihaknya dalam proses verifikasi dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.
Keterangan dari LPSK nantinya akan dianalisis LPSK. Adapun, pemanggilan perwakilan LPSK itu juga penting untuk menyimpulkan apakah ada tindak pindana dugaan pemberian amplop dari Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT