Gegara Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Ditahan di Mako Brimob, Ada Apa?

Senin 22 Agu 2022, 16:32 WIB
Kombes Budhi Herdi Susianto dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: poskota)

Kombes Budhi Herdi Susianto dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebagai buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), tim khusus (timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menahan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mako Brimob.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ditahan di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kabar penahanan Kombes Budhi disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

"Ya betul (Kombes Budhi ditahan) di Mako Brimob," kata Dedi pada Senin (22/8/2022).

Selain itu, Kadiv Humas Polri memastikan Kombes Budhi belum dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, tapi statusnya masih nonaktif.

Diketahui, Kombes Budhi sempat menyebut keterangan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E) di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

MantanKapolres Jakarta Selatan pada saat itu juga menyebut keterangan soal CCTV rusak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai kematian Brigadir J mencuat.

Namun belakangan ini, keterangan awal kasus pembunuhan Brigadir J itu terbantahkan oleh temuan penyidik timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diketahui, Kapolri mengumumkan bahwa tidak terjadi baku tembak dalam peristiwa itu, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.

 

Sementara itu, sebanyak 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. 35 polisi di antaranya direkomendasikan untuk ditahan.

Menyusul kabar tersebut, 15 orang anggota Polri diketahui telah ditahan di tempat khusus karena dugaan pelanggaran etik. Enam orang diantaranya didgua kuat melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan timsus Polri.

Keenam orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

 

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dalam perkembangannya, kasus pembunuhan Brigadir J telah menyeret lima tersangka. Mereka di antaranya suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf (KM), dan tersangka pertama yang mengajukan diri menjadi justice collaborator yaitu Richard Eliezer (Bhadara E). (*)

Berita Terkait

News Update