Berkas Ferdy Sambo Diserahkan ke JPU, Mantan Politisi Demokrat Bertanya Perkara Roy Suryo Kapan Ya?

Senin 22 Agu 2022, 15:45 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo dan Roy Suryo (Foto: ist/diolah dari google)

Kolase foto Ferdy Sambo dan Roy Suryo (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean kembali menyinggung kasus penistaan agama yang dilakukan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait meme stupa Borobudur yang berwajah Presiden Jokowi.

Mantan politisi Demokrat itu menyinggung usai mengetahui berkas Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdinand Hutahaean lantas mempertanyakan kapan berkas Roy Suryo diserahkan ke JPU. Hal itu ia ungkapkan lewat Twitter pribadi @FerdinandHutah4 pada Senin (22/8/2022).

 

Mulanya, mantan politisi Demokrat itu mengapresiasi Polri usai berkas Ferdy Sambo diserahkan ke JPU Kejaksaan Agung.

"Terimakasih Polri yg sdh menyerahkan Berkas Perkara F Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum utk diteliti.,” ujar Ferdinand Hutaheaean.

Ia lanjut bertanya kapan berkas perkara Roy Suryo akan diserahkan ke JPU.

“Ijin bertanya, Berkas Perkara KRMT ROY SURYO yg mudah diungkap itu kapan diserahkan ke JPU?," cuit mantan politisi Demokrat itu.

"Biar Mas KRMT dan Pelapor dpt keadilan. @KejaksaanRI @DivHumas_Polri," lanjutnya.

 

@DivHumas_Polri

"> — Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah4)

August"> 22, 2022

 

Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa Roy Suryo ditahan oleh kepolisian pada Jumat (5/8/2022).

Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Alasan polisi menahan Roy Suryo adalah karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lain.

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan.

 

Diketahui Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka menyusul unggahan meme patung Buddha berwajah Jokowi. Unggahan tersebut menjadi polemik dan dinilai melecehkan agama Buddha dan kepala negara.

Di sisi lain, penyidik tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melimpahkan berkas tahap satu perkara Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka pembunuhan Brigadir J lain selain Putri Candrawathi.

Berkas Ferdy Sambo, dan tiga tersangka yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM) diserahkan ke JPU Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022). Pada hari yang sama, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka ke-5.

Ketua Tim khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa penyidik kepolisian bekerja secara marathon untuk mengungkap kasus Brigadir untuk bisa dilimpahkan ke JPU.

 

 “Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka kasus, yaitu FS, KM, RR, dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung yang juga menjabat Inspektur Penanganan Umum (Irsum).

Agung mengatakan sebelum berkas dilimpahkan ke JPU di Kejagung, penyidik Timsus telah melakukan gelar perkara untuk kelengkapapan berkas perkara.

 “Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung. (*)

Berita Terkait

News Update