ADVERTISEMENT

Ciee... Diskak Mat Mahfud MD Soal Diamnya DPR dengan Kematian Brigadir J, Komisi III Tak Berkutik, Cuma Bisa Beri Apresiasi: Kawal Terus....

Senin, 22 Agustus 2022 15:22 WIB

Share
Menko Polhukam Mahfud MD dalam sidang dengan Komisi III DPR. (rizal/tangkapan layar)
Menko Polhukam Mahfud MD dalam sidang dengan Komisi III DPR. (rizal/tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diamnya para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J membuat banyak kalangan dongkol.

Termasuk Menko Polhukam menyindir DPR. Menurut Mahfud MD, hal berbeda dilakukan DPR yang langsung merespon kasus-kasus lain. 

Tapi terkait kematian Joshua Hutabarat, DPR seperti tak bertaring. Mereka beralasan macam-macam. Di antaranya sedang reses. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Mahfud pun mengeluhkan diamnya DPR padahal kasus ini memanas di masyarakat.

Komisi III pun diskak mat Mahfud MD saat dia  mengungkapkan kegemesannya soal diamnya DPR terkait kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, istri, dua ajudan dan satu sopir terhadap Brigadir J.

Rapat Dengar Pendapat di DPR pada Senin (22/8/2022) Mahfud kembali mencurahkan isi hatinya tentang diamnya DPR terkait kasus yang melibatkan para bintang di korps baju cokelat.

Padahal, kata Mahfud, dirinya membutuhkan dukungan politik dari DPR agar kasus penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat ini bisa terang benderang.

"Kalau saya bilang DPR kok diam. DPR itu awal-awalnya ramai. Sesudah ini memanas, tidak ada suara dari sini (DPR)," ucap Mahfud. 

"DPR kok diam? Biar ikut sama saya mendorong dalam mengungkap kasus ini. Karena hukum itu produk politik. Tidak bisa hukum jalan sendiri, kalau ada politik untuk mendorong persoalan masyarakat. Pro yustisianya kita dorong dari gerakan-gerakan politik," paparnya. 

Kalau dibilang DPR diam kemudian bereaksi dengan DPR mengatakan itu Menko Polhukam tidak tau undang-undang bahwa DPR itu tidak perlu ikut campur. 

"Lho itu dulu ikut campur terus, kasus Brotoseno terpidana korupsi berhasil dipecat karena campur tangan DPR," sebut Mahfud. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT