ADVERTISEMENT

Ada Apa dengan DPR? Kasus Ferdy Sambo Diam Saja, Bikin Mahfud MD Gemes: Awalnya Saja Ramai, Setelah Memanas Wakil Rakyat Tak Bersuara

Senin, 22 Agustus 2022 15:04 WIB

Share
Kolase foto Mahfud MD dan Irjen Ferdy Sambo (foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Mahfud MD dan Irjen Ferdy Sambo (foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengungkapkan kegemesannya soal diamnya DPR terkait kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, istri, dua ajudan dan satu sopir terhadap Brigadir J.

Rapat Dengar Pendapat di DPR pada Senin (22/8/2022) Mahfud kembali mencurahkan isi hatinya tentang diamnya DPR terkait kasus yang melibatkan para bintang di korps baju cokelat.

Padahal, kata Mahfud, dirinya membutuhkan dukungan politik dari DPR agar kasus penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat ini bisa terang benderang.

"Kalau saya bilang DPR kok diam. DPR itu awal-awalnya ramai. Sesudah ini memanas, tidak ada suara dari sini (DPR)," ucap Mahfud. 

"DPR kok diam? Biar ikut sama saya mendorong dalam mengungkap kasus ini. Karena hukum itu produk politik. Tidak bisa hukum jalan sendiri, kalau ada politik untuk mendorong persoalan masyarakat. Pro yustisianya kita dorong dari gerakan-gerakan politik," paparnya. 

Kalau dibilang DPR diam kemudian bereaksi dengan DPR mengatakan itu Menko Polhukam tidak tau undang-undang bahwa DPR itu tidak perlu ikut campur. 

"Lho itu dulu ikut campur terus, kasus Brotoseno terpidana korupsi berhasil dipecat karena campur tangan DPR," sebut Mahfud. 

"Brotoseno dipenjara dipenjara, lalu jadi polisi lagi. Menurut undang-undang gak boleh. ribut orang. DPR ngomong karena berjasa. Jasa apa sih yang dibuat seorang koruptor, kata DPR nih Pak Bambang Martin. Baru Kapolri bergerak bersama Kompolnas, pecat! pecat lagi buat Perkapp dulu," ungkap Mahfud. 

Tak hanya itu, terkait urusan pencabulan santri DPR juga ngomong. 

"Urusan apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu. Biar kebenaran keluar," ujar Mahfud. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT