Perjuangkan Merek Gen Halilintar yang Sudah Didaftar Pihak Lain, Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar: Itu Hasil Kretivitasnya

Senin 22 Agu 2022, 13:01 WIB
Brahmanto Jati (kanan) kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, di PN Jakspus. (foto: Tresia)

Brahmanto Jati (kanan) kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, di PN Jakspus. (foto: Tresia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Halilintar Anofial Asmid, Ayah YouTuber Atta Halilintar akhirnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ini terkait gugataannya soal merek Gen Halilintar yang ternyata sudah ada yang mendaftar labih dulu, yakni didaftarkan pihak lain, ke Kemenkum HAM.

Sayangnya, mertua Aurel Hermansyah itu tak hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan dan diwakili oleh pengacaranya, Brahmanto Jati. 

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran dia ingin mempertahankan hak kliennya yang telah dibangun dengan susah payah.  

" Karena pertahankan merek dan itukan juga sudah diatur oleh undang-undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, sedang diupayakan prosesnya," paparnya kepada awak media saat ditemui poskota.co.id di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/8/2022)  

Menutut Brahmanto, gugatan tersebut dilayangkan setelah pendaftaran merek Gen Halilintar oleh Anofial ditolek pihak Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. 

Menurut sang kuasa hukum, gugatan itu diajukan usai pendaftaran merek Gen Halilintar oleh Anofial ditolak pihak Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM. Alasannya sudah didaftarkan pihak lain.

"Iya (ditolak) karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada tahun 2017 lalu," ujar Brahmanto.

"Pihak pemohon dari Gen Halilintar mencoba mempertahankan, itu sebabnya sedang diupayakan sampai gugatan ini," tambahnya lagi. 

Brahmanto mengatakan bahwa kliennya punya alasan kuat mempertahankan merek itu. Kata Brahmanto, Gen Halilintar merupakan hasil pemikiran kliennya. 

Lebih lanjut, praktisi hukum itu menuturkan jika kliennya memiliki alasan kuat untuk memperjuangkan merek tersebut. Pasalnya, mereka tersebut merupakan hasil kreativitasnya. 

"Itu kan hasil dari kreativitas pemikiran pemohon itu sendiri upaya ini kan diberi kesempatan oleh negara sudah ada juga di undang-undang," pungkasnya. 

Sebelumnya Brahmanto sudah memasuki ruang sidang. Namun, sidang harus ditunda lantaran masih menunggu kehadiran pihak tergugat.f

Brahmanto sebelumnya telah memasuki ruang sidang. Namun, sidang tersebut tengah ditunda lantaran pihak tergugat belum hadir. 

(Tresia)

Berita Terkait

News Update