ADVERTISEMENT

Perjuangkan Merek Gen Halilintar yang Sudah Didaftar Pihak Lain, Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar: Itu Hasil Kretivitasnya

Senin, 22 Agustus 2022 13:01 WIB

Share
Brahmanto Jati (kanan) kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, di PN Jakspus. (foto: Tresia)
Brahmanto Jati (kanan) kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, di PN Jakspus. (foto: Tresia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Halilintar Anofial Asmid, Ayah YouTuber Atta Halilintar akhirnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ini terkait gugataannya soal merek Gen Halilintar yang ternyata sudah ada yang mendaftar labih dulu, yakni didaftarkan pihak lain, ke Kemenkum HAM.

Sayangnya, mertua Aurel Hermansyah itu tak hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan dan diwakili oleh pengacaranya, Brahmanto Jati. 

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran dia ingin mempertahankan hak kliennya yang telah dibangun dengan susah payah.  

" Karena pertahankan merek dan itukan juga sudah diatur oleh undang-undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, sedang diupayakan prosesnya," paparnya kepada awak media saat ditemui poskota.co.id di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/8/2022)  

Menutut Brahmanto, gugatan tersebut dilayangkan setelah pendaftaran merek Gen Halilintar oleh Anofial ditolek pihak Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. 

Menurut sang kuasa hukum, gugatan itu diajukan usai pendaftaran merek Gen Halilintar oleh Anofial ditolak pihak Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM. Alasannya sudah didaftarkan pihak lain.

"Iya (ditolak) karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada tahun 2017 lalu," ujar Brahmanto.

"Pihak pemohon dari Gen Halilintar mencoba mempertahankan, itu sebabnya sedang diupayakan sampai gugatan ini," tambahnya lagi. 

Brahmanto mengatakan bahwa kliennya punya alasan kuat mempertahankan merek itu. Kata Brahmanto, Gen Halilintar merupakan hasil pemikiran kliennya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT